
3 Bulan DPO, Bandar Narkoba Jl Dangko Ditangkap BNNP
Makassar,GoSulsel.com – Tim gabungan Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menangkap bandar narkoba Jl Dangko, Sotumo. Ia diamankan setelah 3 Bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sotomo ini masuk target utama polisi mengenai maraknya peredaran narkoba di Makassar,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Brigjen Agus Budiman Manalu, ketika ditemui, Selasa (13/10/2015).

Agus Budiman mengatakan, bandar narkoba yang berhasil diamankan sudah DPO sejak 26 Agustus 2015 oleh Polda Sulselbar, Polrestabes dan BNNP.
“Saat penangkapan, pada 28 Agustus 2015 lalu, di Jl Dangko, Sutomo berhasil melarikan diri namun beberapa dari barang bukti yang sudah diamankan. Makanya bandar narkoba itu langsung ditetapkan DPO,”tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Budiman mengatakan, pihaknya kini menahan 6 tersangka lainnya. Para tersangka ini diduga kuat kaki tangan Sutomo. Mereka dianggap banyak membantu mengedarkan narkoba di Makassar dan sekitarnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 orang tersangka lain yang merupakan jaringan Sutomo yang membantu dalam menjalankan operasinya” pungkasnya.