ilustrasi KPU Sulsel
#

Ditenggat 8 Hari, Banyak Paslon Belum Setor Surat Pengunduran Diri PNS

Rabu, 14 Oktober 2015 | 22:12 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengugurkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus PNS, legislator, atau pejabat publik. Hingga kini, masih banyak pejabat publik yang belum menyetorkan surat pemunduran diri secara definitif.

“Jika selama 60 hari surat defenitif belum juga disetorkan ke KPU, maka calon bupati dapat didiskualifikasi,” ujar Komisioner Bidang Hukum KPU Sulsel, Khairul Mannang saat ditelepon, Rabu (14/10/2015). Saat ini, batas waktu penyertoran surat pemunduran diri definitif bersisa delapan hari lagi.

pt-vale-indonesia

KPU masih memberikan keringanan jika surat pemunduran diri definitif tertahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atau instansi bersangkutan.

“Kalau surat pemunduran dirinya telat keluar, itu bisa diberikan keringanan. Tetapi harus juga telusuri kenapa belum keluar SK-nya, kalau memang yang bersangkutan sudah berusaha secara maksimal. Tetapi kalau dia malas mengurus, itu kan bisa di gugurkan,” katanya.


BACA JUGA