Ilustrasi

Tilap Barang Bosnya, 2 Karyawan Ekspedisi Ditangkap di Sidrap

Rabu, 14 Oktober 2015 | 20:58 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Dua tersangka kasus penggelapan barang elektronik diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bacukiki, Parepare, di wilayah hukum Polres Sidrap, Rabu (14/10/2015). Suddin (30) dan Soni (36), kedua karyawan perusahaan ekspedisi ini dibekuk saat akan menjual barang hasil curiannya itu.

“Saya baru mau jual di Sidrap dan Pinrang, Pak. Uangnya rencana saya gunakan untuk kebutuhan hidup‎,” ujar Soni di depan polisi. Menurut keterangan keduanya, perbuatan itu baru kali pertama dilakukan.

pt-vale-indonesia

“Laporan kami terima dari korban, pemilik perusahaan. Kami kembangkan ‎lalu mengejar pelaku dan akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek Bacukiki, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mamat Rahmat.

Dua belas barang bukti, berupa lemari es dan mesin cuci turut diamankan petugas kepolisian. “Ketika akan menjual barang bukti itu, pelaku menggunakan mobil truk ekspedisi dan langsung menjual barang itu ke rumah-rumah warga,” jelas Mamat.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 372 tentang Penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal Empat tahun penjara,” katanya.


BACA JUGA