
Dewan Makassar Sepakati 31 Pasal di Ranperda Bantuan Hukum
Makassar, GoSulsel.com – Pansus Bantuan Hukum dari legislator DPRD Makassar menyepakati 31 pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Sisa satu kali pertemuan lagi Ranperda Bantuan Hukum sudah bisa diparipurnakan, paling lambat bulan depan,” ujar Ketua Pansus Bantuan Hukum, Rudianto Lallo, Kamis (15/10/2015).

Ia menjelaskan, anggota Pansus banyak mendapat masukan dari Kementrian Hukum dan HAM pada kunjungan kerja lalu. Setelah Ranperda Bantuan Hukum diparipurnakan, secara otomatis sudah bisa dianggarkan pada APBD Pokok 2016 untuk masyarakat miskin.
Untuk itu, Rudi meminta Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum diadakan enam bulan setelah disahkannya Ranperda itu.