Prof Marwan Mas: Ada 2 Sekmen Kriminalisasi Dilakukan Polisi
Makassar,GoSulsel.com – Pengamat dan Pakar hukum Universitas Bosowa 45 Makassar, Prof Marwan Mas menyebut ada 2 sekmen yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengkriminalisasi.
Marwan mengatakan, sekmen pertama adalah, kriminalisasi dilakukan polisi yakni, tidak ada yang dilanggar tapi karena ada kepentingan penguasa makanya dicarikan pasal yang bisa menjeratnya.
Dia mengatakan, kasus tanah misalnya, biasa dikenakan pasal penyerobotan, itu biasa terjadi ketika ada pengusaha yang ingin membangun sehingga masyarakat yang ada di dalam suatu wilayah ditakut-takuti atau disuruh keluar.
Sementara untuk sekmen 2 menurut Marwan, mengangkat kasus yang tidak semestinya untuk diangkat.
“Ke-2 ini, ada kasusnya tapi tidak perlu untuk diangkat. Tapi karena ada kepentingan penguasa maka kasus tersebut sengaja dibuka,”tambahnya.