#

KPU Sulsel Diminta Surati Instansi Paslon Pilkada

Jumat, 16 Oktober 2015 | 15:12 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memerintahkan KPU tingkat Provinsi untuk menyurati intansi terkait pejabat publik yang ikut pada Pilkada mendatang. Pejabat publik yang menjadi calon kepala daerah diharapkan menyetor SK pemberhetiannya, paling lambat 24 Oktober nanti.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan pasangan calon yang berstatus PNS, karyawan BUMN, atau Legislator tidak menyerahkan SK pemberhentiannya, maka sesuai aturan, Paslon itu langsung didiskualifikasi,” ujarnya, Jumat (16/10/2015).

pt-vale-indonesia

Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementrian Dalam Negeri, BUMN, dan Mempan. Ketiga merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan surat pemberhentian.


BACA JUGA