Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Emas di Parepare
Halaman 1
Parepare, GoSulsel.com – Jajaran Polres Parepare berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri emas. Pencuri ini kerap beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau, Parepare, Sabtu (17/10).
Pandi Syahril (28), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung ditangkap atas informasi dari warga yang jadi korbannya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang yang ia curi berupa emas seberat 35 gram serta handphone milik korban telah dijual ke penadah, salah satu toko emas di Parepare.
“Sudah saya jual barangnya pak. Saya jual Rp 8 juta lebih untuk 35 gram emas Dubai itu. Saya curi di rumah sakit,” aku Pandi Syahril.
Hanya beberapa jam setelah penangkapan tersangka, polisi lalu lakukan pengembangan. Akhirnya, polisi mengamankan 2 orang terduga penadah barang hasil curian tersangka. Terduga penadah itu sendiri adalah warga keturunan Tionghoa.
Halaman 2
Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast, melalui Kapolsek Bacukiki, Polres Parepare, AKP Mamat Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dan warga yang terduga sebagai penadah.
Barang bukti kata Mamat Rahmat, berupa emas kualitas terbaik dengan harga senilai Rp 21 juta.
“Kami kembangkan dan berhasil kami temukan tempat di mana pelaku menjual barang bukti emas Dubai tersebut,” ungkap Mamat Rahmat.
Rahmat menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan penadah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku ini sudah beberapa kali menjual hasil curiannya ke penadah, warga keturunan Tionghoa itu,” kata Mamat Rahmat, menduga.
Atas perbuatan pelaku kata mantan Kasat Lantas ini, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.