Kadivpas Kemenkum Ham Sulsel, Jauhar Fardin
#

Narapidana Korupsi Bebas Keluar Masuk Lapas, Kemenkumham Siap Usut

Minggu, 18 Oktober 2015 | 17:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Dikabarkan narapidana kasus korupsi bebas keluar masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melakukan pengusutan.

“Saya akan turun langsung meminta kejelasan kepada Kalapas Klas 1 Makassar, “kata Kadivpas Kemenkumham Sulsel, Jauhar Fardin, ketika dihubungi via ponsel, di Makassar, Minggu (18/10/2015).

pt-vale-indonesia

Informasi dihimpun, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar yang di penjara 12 tahun dikabarkan bebas keluar masuk Lapas.

Hal sama juga terjadi terhadap, terpidana 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp8 miliar, Jusmin Dawi di lapas.


BACA JUGA