#Kasus Jusmin Dawi
Kalapas Gunung Sari: Terpidana Korupsi Keluar Lapas Untuk Pembinaan
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Kalapas kelas I Gunung Sari, Makassar, Tholib menjelaskan bahwa diperbolehkannya tepidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar dengan pidana 12 tahun penjara dan juga terpidana 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp8 miliar, Jusmin Dawi keluar masuk di Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar untuk kepentingan pembinaan.
“Napi Jusmin keluar hanya untuk kepentingan pembinaan karena sesuai keahlianya di bidang pengelolaan warkop dan rencana pembuatan showrom hasil karya WBP,” ungkap Tholib melalui pesan singkatnya, Senin (19/10/2015).
Selain itu, ia mengatakan terpidana Jusmin Dawi tidak selalu berada di luar lapas, akan tetapi sesuai dengan yang dibutuhkan. Saat dikonfirmasi, ia tidak berbicara banyak dengan alasan masih sedang cuti karena sedang menunaikan ibadah haji.
“Hanya sewaktu-waktu saja jika dibutuhkan. Sekarang saya sedang cuti ibadah haji,” tambahnya.
Halaman 2
Sebelumnya Kadivpas Kemenkum Ham Sulsel, Jauhar Fardin menyatakan akan turun langsung mengusut kebenaran kasus tersebut. Meski demikian, ia mengatakan perkembangan kasus tersebut akan diketahui setelah Kalapas yang dijadwalkan kembali ke Makassar tanggal 21 mendatang.
“Nanti kami akan minta kejelasan tentang hal itu setelah Kalapas datang di Makassar,” tegas Jauhar Fardin.
Dari hasil komunikasi Jauhar dengan pihak lapas diperoleh fakta jika memang terpidana Jusmin Dawi bebas keluar Lapas karena tengah menjalani program asimilasi. Program yang diberikan kepada Jusmin tersebut setelah ia menjalani seperdua masa tahanan.
Terkait keterangan tersebut, Jauhar Fardin menyatakan program asimilasi belum bisa diberikan kepada napi yang masih menunggu putusan atas perkara lainnya sebagaimana yang saat ini dialami oleh terpidana Jusmin. Setelah diputus 6 tahun atas perkara kredit fiktif BNI, Jusmin kembali harus menunggu turunnya putusan berkekuatan hukum tetap selama 12 tahun atas perkara kredit fiktif BTN.
“Asimilasi sesuai aturan boleh saja, cuman kalau narapidana ada perkara lain tidak boleh diasimilasi,” ungkapnya.