Sidang lanjutan Aming Gosal, di Pengadilan Tipikor Makassar.

Aming Gosal Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Selasa, 20 Oktober 2015 | 16:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Direktur Utama PT Griya Maricaya Gemilang‎, Aming Gosal kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (20/10/2015). Agenda sidang kali yakni, mendengarkan keterangan saksi.

Ada 3 Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Rudiartono yakni, Umal ali sujatmoko dan Agustinus. Keduanya karyawan Bank BNI.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ibrahim Palino dan Kristijan Djati serta Abdur Razak sebagai anggota majelis.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang‎ pada 2010 sebesar Rp30 miliar yang menyeret Dirutnya, Aming Gosal.

Halaman 2

Dalam kasus ini, selain Amin Gozal, tiga mantan pejabat dan staf PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare lainnya, juga menjalani sidang yang sama Pengadilan Tipikor Makassar.

Ketiga terdakwa lain tersebut diantaranya mantan pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Parepare Syahminal Yonnidarma selaku Karyawan BNI 46, mantan Penyelia Bisnis Kecil PT BNI Parepare juga selaku Staf Sentra Kredit Kecil PT BNI Parepare, Gusdi Hasanuddin.

Serta analisis Kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT BNI atau Mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Parepare, Asmiati Khumas.