#Kasus Jusmin Dawi
Kabiv Kemenkumham: Tak Boleh Ada Napi Bebas Keluar Masuk Lapas
Makassar,GoSulsel.com – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel tidak memperbolehkan satu pun narapidana bebas keluar masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Termasuk napi korupsi diantaranya, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar, yang di pidana 12 tahun penjara.
Serta Jusmin Dawi, terpidana 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp8 miliar.
“Napi tersebut sudah tidak boleh keluar lapas,” ungkap Kadivpas Kemenkum Ham Sulsel, Jauhar Fardin saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2015).