#Pebentor Aniaya Anak Perwira
Pebentor Penganiaya Murid SD di Makassar Didor Polisi
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Hanya dalam waktu 12 jam, pasca kejadian penculikan disertai perampokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur AP (9), yang merupakan siswi SD Lanto Daeng Pasewang kelas 4A, yang terjadi pada hari Senin 19 Oktober 2015, sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan Adiyaksa Kota Makassar.
Akhirnya terungkap, setelah pihak aparat dari Resmob Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Jajaran Unit Khusus Mapolsekta Panakkukang, berhasil meringkus pelaku bernama Ali Daeng Alle (32), warga Rusunawa jalan Rajawali, pada pukul 23.00 Wita tadi malam.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasubnit Resmob Ipda Rizkika Atmadha, dirumah pelaku berdasarkan dari pelacakan telepon selular milik korban. Saat petugas membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi kejadian, dirinya berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Sebelumnya diberitakan kejadian yang menimpa korban berawal saat pelaku memaksa korban untuk naik ke becak motor (bentor) miliknya dan membawanya sampai disebuah lahan kosong di jalan Adiyaksa, ditempat itu, korban lalu dipaksa menyerahkan ponsel merk Sony milik korban.
Halaman 2
Namun, karena korban melawan akhirnya pelaku mencekik korban dan berusaha melakukan pencabulan. Korban yang terus melawan akhirnya membuat pelaku berhenti melakukan upaya pencabulan dan merampas ponsel korban dan mengakhiri perbuatannya dengan melakukan penganiayaan.
Selanjutnya, korban ditinggalkan sendiri dengan luka lebam pada bagian wajah. Warga sekitar yang melihat kondisi korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat Mapolsekta Panakkukang, selang beberapa menit kemudian petugas tiba dilokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara setelah menghubungi keluarga korban, usai mengambil keterangan korban di kantor Mapolsekta Panakkukang.
Didepan petugas korban mengaku dipaksa naik bentor pelaku “Pulang sekolah saya dipaksa naik bentor baru nabawaka ke tanah kosong baru naambilki handphoneku tapi nda mauka kasi, jadi langsung napukulka” ucap putri perwira TNI itu, dengan wajah shock dan trauma.
Hingga kini, korban masih dalam keadaan shock dan menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara gedung parkit lantai II Kamar I. Korban sendiri adalah puteri dari anggota TNI berpangkat Kapten yang bertugas di Wajendam Pare-pare. Selain melumpuhkan pelaku, petugas juga menyita sebuah ponsel merk Sony milik korban dan bentor yang digunakan pelaku saat membawa korban.
Terkait kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 289, 365 KUHAP serta Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.