Kadivpas Kemenkum Ham Sulsel, Jauhar Fardin
#

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Ini Tak Bisa Keluar Lapas

Selasa, 20 Oktober 2015 | 14:37 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp 44 miliar, Jusman Dawi kini tidak bisa lagi keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Gunungsari, Makassar.

“Napi tersebut sudah tidak boleh keluar lapas dulu,” ungkap Kadivpas Kemenkum-HAM Sulsel, Jauhar Fardin saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015). Sebelumnya, Jusman masih sempat keluar masuk Lapas.

pt-vale-indonesia

Ia dipidana 12 tahun penjara atas kasus itu. Juga 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp 8 miliar.

Tags:

BACA JUGA