2 Penadah Barang Curian Diringkus Polsek Rappocini

Rabu, 21 Oktober 2015 | 21:53 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Dua penadah barang hasil kejahatan, Bima Pramujaya (23) dan Wahid Husein (25) ditangkap unit Resmob Satreskrim Mapolsekta Rappocini, Rabu (21/10/2015), sekitar pukul 20.00 Wita. Bima diamankan di Jl Abdul Muthalib Daeng Nara, Samata, Gowa dan Wahid ditangkap di Jl Jipang Raya.

Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan pelaku pencurian disertai kekerasan, Syahrul alias Naba (23), warga Jl Alauddin 2, Mamoa Raya, beberapa minggu lalu.

pt-vale-indonesia

“Sudah ada 20 lebih saya beli ponsel dari Naba. Tapi semua sudah saya jual kepada pembeli dan saya sudah lupa siapa pembelinya,” aku Bima.

Menurut keterangan pelaku penadahan, selama ini mereka membeli barang elektronik berupa telepon selular dengan harga murah dari Naba. Kini kedua penadah hasil kejahatan itu ditangani lebih lanjut di Mapolsekta Rappocini.

“Untuk kedua penadah yang kini kami tahan, mereka dikenakan pasal 480 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kanitreskrim Mapolsekta Rappocini Iptu Saharuddin. Petugas juga menyita puluhan cashing, peralatan motor, empat unit roda dua yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Tags:

BACA JUGA