#Kasus Jusmin Dawi
Kemenkumham Diminta Periksa Kalapas Klas 1 Gunungsari
Makassar, GoSulsel.Com – Kementeian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas kelas I Gunung Sari, Makassar, Tholib.
Permintaan pmeriksaan tersebut berkaitan dengan diperbolehkannya tepidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar dengan pidana 12 tahun penjara yang juga terpidana 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp8 miliar, Jusmin Dawi keluar masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kec Rappocini.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apa yang menjadi kebijakan kalapas sehingga terpidana tersebut leluasa keluar masuk lapas.
“Kalapasnya harus bertanggung jawab, kok bisa keluar masuk, kemenhukum ham segera memeriksa kalapasnya,” ungkap Wakil Direktur Anti Corruption Committe pada Rabu (21/10/2015).