Sidang terdakwa kredit fiktif BPD Palopo 2010, Irianwati, di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (21/10/2015).

Kuasa Hukum Irianwati: Klien saya Tak Melanggar Kejahatan Pidana

Rabu, 21 Oktober 2015 | 13:17 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Yusuf Gunco selaku Kuasa Hukum pengusaha alat olahraga, Irianwati menyebut kliennya tidak melakukan kejahatan pidana dalam kasus dugaan korupsi dugaan kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010.

Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikot) Makassar, (21/10/2015), Yusuf Gunco menyebut tindakan kliennya hanya masuk dalam perkara perdata sehingga tidak perlu dimasukkan dalam perjara tindak pidana korupsi.

“Tidak ada fakta hukum yang menyatakan terdakwa ikut terlibat. Tidak ada pula perbuatan kejahatan yang dapat dipandang sebagai kehahatan korupsi yang bisa diancam pidana namun murni dari sumber hukum perdata,” ungkap Yusuf dalam sidang yangdipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.


BACA JUGA