ilustasi

Sabu Seberat 2,2 Gram dari Bandar Besar Dangko Dimusnahkan

Rabu, 21 Oktober 2015 | 13:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnakan shabu seberat 2,2 gram, di Kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate,Senin (21/10/2015) sekitar pukul 13.00 Wita.

Pemusnahan narkoba hasil sitaan dari bandar narkoba Jl Nangko dengan cara diblander kemudian dibuang septictank.

pt-vale-indonesia

“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan barang bukti yang diamankan. Barang bukti seperti shabu ini pasti dimusnahkan berdasar keputusan Kejari dan disaksikan oleh Labfor Polri cabang Makassar” kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Agus Budiman Manalu, ketika ditemui usai pemusnahan di kantornya, Rabu (21/10/2015).

Agus mengungkapkan, shabu yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan bandar sabu Sutomo alias Tomo dan Jumandar alias Nandar yang diketahui sebagai kurir.

Halaman 2

“Penangkapan keduanya dilakukan pada 28 september lalu, di pertigaan Jl Tanggul Patompo, Dangko dan Cendrawasi. Sutomo telah diintai bersama adiknya Jumandar yang juga sebagai kurir” tutur Agus Budiman, ” terangnya.

Ia menambahkan, pemusnahan sabu ini berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Makassar dengan maksud agar masyarakat bisa menyaksikan dan mengetahui jejak barang bukti sitaan BNN.

“Kedua tersangka terancam pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.