Ilustrasi Polisi
Ilustrasi

Penganiaya IRT di Palopo Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Oktober 2015 | 11:15 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Asriandi alias Bayu, penganiyaan Damaris Djumatintje, seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap petugas Polres Palopo. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya di Jl Malaja, Kelurahan Surutangga, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Kamis (22/10/2015) pukul 04.00 wita.

“Hasil introgasi polisi pelaku nekat menganiaya korban yang juga yang mengelola objek wisata pantai Labombo Palopo, dipicu sakit hati. Karena, setiap kali masuk di pantai selalu diminta bayaran terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar, AKBP Barung Mangerang, ketika ditemui di kantornya, pagi tadi.

pt-vale-indonesia

Frans mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian telinga kiri, ibu jari kanan, luka robek dan luka memar dibahu kiri.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi tidak jauh dari rumahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga dipakai mengancam korban,” tuturnya.


BACA JUGA