Staf Wabup Majene Pembuat Laporan Palsu Dijerat Pasal Berlapis
Makassar,GoSulsel.com – Imran, staf Wakil Bupati (Wabup) Majene, yang membuat laporan palsu terkait raibnya uang sebesar Rp 136 juta padahal digunakan judi online kini dijerat pasal berlapis.
Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, Juncto Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Beruntung cepat terungkap sehingga isunya tidak merembes terlalu jauh. Isu yang berkembang kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati disana sudah saling menuduh. Padahal kasus ini murni pidana dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik” ujar Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Pudji Hartanto saat ditemui GoSulsel.com di Hotel Gahara, jalan Hertasning Baru, Makassar, Minggu (25/10/2015)
Menurut Pudji, kasus tersebut murni merupakan rekayasa yang diperankan Imran. “Jadi tidak ada sama sekeli keterkaitannya dengan kondisi dan situasi politik yang ada disana, kalau sesaat yang lalu sempat issu itu mencuat itu tidak benar. Ini murni kasus pidana,” tegasnya.