Ilustrasi

BAP 4 Tersangka Kasus Blockgrant di Parepare Dikembalikan ke Polisi

Senin, 26 Oktober 2015 | 14:20 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Halaman 1

Parepare, GoSulsel.com – 4 Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian bantuan dana untuk melaksanakan kegiatan bidang pendidikan (blockgrant) di Dinas Pendidikan (Diknas) Parepare.

BAP 4 Tersangka korupsi sebesar Rp1,9 miliar ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), namun dikembalikan karena masih ada belum lengkap.

pt-vale-indonesia

“Masih ada sebagian data BAP tersangka yang belum diserahkan dan masih perlu dipelajari. Kemungkinan bulan depan kasusnya sudah P21,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Parepare, Andi Wawo Dapi, kepada wartawan saat ditemui, Senin (26/10/2015).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha mengatakan, BAP 4 tersangka kasus blockgrant di Diknas Parepare 2012 lalu masih dalam proses penyerpurnaan, setelah dikembalikan oleh Kejari.

Halaman 2

“Dalam kasus dugaan korupsi dana blockgrand yang bersumber APBN kementerian pendidikan sebesar Rp14 miliar ini, sudah menetapkan empat tersangkanya,” kata Nugraha,saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/10/2015).

Sekadar ditehui, 4 Tersangka yakni Imran Rosadi, Melky (ibu dede), Damra dan Baso Hurman. Imran, selaku PNS Diknas Parepare berperan sebagai makelar proyek di lingkup dinas pendidikan kota Parepare.

Melki ini juga selaku makelar proyek di lingkup kementerian pendidikan bekerjasama dengan almarhum Manton sedangkan Damra selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Baso Humasn selaku bendahara proyek dana blockgrant.

Lanjut, Nugraha, menjelaskan, Imran dan Melky kordinasi mengenai proyek blockgrant tahun 2012, yang siap diluncurkan dananya masing-masing langsung kerekening 37 kepala sekolah melalui bank BNI cabang Parepare.

Halaman 3

Setelah Kemendiknas menyalurkan dananya kesetia sekolah penerima dana blockgrant. Rupanya, tidak diketahui oleh kepala sekolah masing-masing.Nanti diketahui setelah dana itu dibuatkan rekening masing-masing kepala sekolah di bank yang sama dengan tujuan untuk mendapat akses fee dari anggaran tersebut.

Maka peran Melki membuatkan rekening bank mandiri, Danamon dan BCA, sehingga Dari 12 juta disetor kepala sekolah berkurang dari Rp. 1,9 miliar sehingga inilah menjadi temuan BPKP dalam perhitungan kerugian Negara.

Dana Rp. 1,9 miliar ini pun juga dibagi dua, dimana masuk ke pusat kembali sebanyak Rp. 1 miliar lebih sedangkan sisanya ditangani Imran melalui rekening yang dibuatnya.

Halaman 4

”hasil inilah menjadi temuan BPKP selama ini setelah kami meminta rekening Koran dari empat bank yakni BNI, BCA, Mandiri dan Danamon,”kata Nugaraha.

Penyidik akhirnya menahan tersangka Ny, Melky di lapas Parepare sebagai status titipan tahanan Polres. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, Imran Rosadi, Baso Human dan Damra, masih kooperatif sehingga pihak kepolisian tidak menahan ketiga tersangka, apalagi statusnya masih PNS aktif.