Ilustrasi

Jual Narkoba, Suami Istri Diringkus Polres Pinrang

Selasa, 27 Oktober 2015 | 16:29 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Masse dan Assanti, pasangan suami istri tertangkap tangan menjual narkoba jenis shabu oleh petugas Polres Pinrang, di Jl Murtala Timur, Kota Pinrang, Selasa (27/10/2015). Keduanya, kini menjalani pemeriksaan intesif.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 13 sachet shabu dengan berat 7,93 gram , 25 paket pipet berat 3,21 gram, uang tunai Rp 9 juta 930 ribu, 1 set timbangan di gita, 1 set alat isap (bong), 2 unit handphone dan 2 bungkus sachet dibungkus plastik berhasil disita saat penangkapan” ujar Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi kepada saat dikonfirmasi GoSulsel.com, Selasa (27/10/2015)

pt-vale-indonesia

Adri mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, shabu shabu tersebut diperoleh dari Bondang yang juga warga asal Kabupaten Pinrang, Kecamatan Paleteng.

“untuk pelaku, dikenakan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) junto pasal 132 UURI no 36/2009 tentang Narkotika, untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan” tuturnya.


BACA JUGA