Ilustrasi begal
Ilustrasi

Terdakwa di Bawah Umur, Sidang Kasus Begal Dihentikan

Selasa, 27 Oktober 2015 | 14:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan sidah terdakwa begal, Bayu Santoso (16), Selasa (27/10/2015). Kejari beralasan sidang terdakwa sengaja tidak dilanjutkan demi kepentingan hukum.

“Adapun undang undang yang mengatur hal tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa, ketika ditemui di kantornya, siang tadi. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

pt-vale-indonesia

Kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

“Itu sesuai dengan amanah yang ada dalam UU,” ungkap Zulkarnaen, Selasa (27/10/2015).

Selain itu ia menyampaikan uang yang diserahkan oleh pelaku merupakan uang yang diberikan kepada korban penganiayaan setelah mereka berdamai. Uang tersebut sebagai ganti guri dari perbuatan pelaku terhadap korban.

“Uang itu diberikan kepada korban karena mereka berdamai,” tambahnya.


BACA JUGA