Ilustrasi

Buruh Dukung Perhitungan UMP di PP 78 Tahun 2015

Rabu, 28 Oktober 2015 | 22:00 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel mendukung sistem penghitungan kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Kenaikan upah minimum itu berada di kisaran 11-12 persen dan angka itu dinilai lebih besar dari hasil survei KHL Sulsel, di kisaran 4 persen.

“Kalau menguntungkan pekerja pasti kami dukung. Tapi kalau merugikan jelas kami tidak mendukung. Hasil survei KHL kemarin cuma berkisar 4 persen. Kalau berhitung dengan besar inflasi dan pertumbuhan ekonomi, angkanya sudah pasti, tidak ada lagi tarik menarik,” ujar Ketua KSPSI Sulsel, Sibali, Rabu (28/10/2015).

pt-vale-indonesia

Regulasi itu mengatur rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL, hingga uang service.

 

Reporter: Adi Muammar – Go Cakrawala

Tags:

BACA JUGA