Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Upah Minimum Provinsi Sulsel Ikuti PP 78 tahun 2015

Rabu, 28 Oktober 2015 | 17:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSuslel.com- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menjadi acuan bagi pemerintah provinsi Sulsel dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bulan depan. Selama ini proses pembahasan UMP, terkhusus kebutuhan layak hidup (KHL) disusun berdasarkan hasil survei dan pembahasan di masing-masing provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Simon S Lopang mengatakan pasca penetapan PP no 78 tersebut, pihaknya tinggal mengikuti aturan yang ada dalam merumuskan UMP. Aturan ini membuat pihaknya tak perlu sibuk lagi, pasalnya KHL yang selama ini memakan waktu, tinggal mengikuti formula dari pusat.

pt-vale-indonesia
Halaman 2

“Jadi yang kami bahas tinggal rekomendasi UMP dengan acuan PP 78 itu. Jum’at depan akan kita bahas bersama dengan dewan pengupahan untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur. Mungkin kenaikannnya hanya berkisar 11-12 persen atau naik 200 ribu dari yang ada,” kata Simon, usai Upacara Sumpah Pemuda, di rumah jabatan Gubernur, Rabu 28 Oktober.

Kendati demikian, dengan aturan baru ini menurut Simon maka upah pekerja akan diratakan secara nasional. Padahal, pertumbuhan ekonomi Sulsel, jauh diatas pertumbahan ekonomi nasional. Namun, karena ini sudah menjadi aturan nasional, dirinya mau tak mau harus mengikutinya.

“Saya tak tahu pertimbangan pusat, tapi katanya menganut asa keadilan di setiap daerah. Jangan sampai, para pekerja pindah ke daerah lain karena memiliki upah yang tinggi, seperti yang selama ini terjadi. Tapi saya kira pekerja tak dirugikan, sebab selama ini kenaikan upah di sini memang berada di sekitar 10-12 persen,” sambungnya.


BACA JUGA