#Kasus Jusmin Dawi
Kemenkum-HAM Tak Ingin Ada Jusmin Dawi Lain
Makassar, GoSulsel.com – Bukan hanya Gayus Tambunan saja yang bebas keluar masuk penjara. Terpidana korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp 44 miliar, Jusmin Dawi juga berlaku serupa.
“Jangan sampai ada Jusmin Dawi yang lainnya,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkum-HAM Sulsel, Jauhar Fardin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2015).
Jauhar mengaku belum bisa menyimpulkan apapun terkait kasus yang saat ini tengah hangat diperbincangkan di media sosial itu.“Saya belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kesimpulan, namun kita berharap ini menjadi pelajaran,” tambahnya.
Jusmin merupakan tepidana korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar. Ia didera pidana 12 tahun penjara dan juga 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp 8 miliar.
Dari hasil komunikasi Jauhar dengan pihak Lapas beberapa waktu lalu, Jusmin dinilai bebas keluar masuk Lapas karena tengah menjalani program asimilasi. Program yang diberikan kepada Jusmin tersebut setelah ia menjalani seperdua masa tahanan.
Terkait keterangan itu, Jauhar menyatakan program asimilasi belum bisa diberikan kepada narapidana yang masih menunggu putusan atas perkara lainnya sebagaimana yang dialami Jusmin. Setelah diputus 6 tahun atas perkara kredit fiktif BNI, Jusmin kembali harus menunggu turunnya putusan berkekuatan hukum tetap selama 12 tahun atas perkara kredit fiktif BTN.