#Kasus Jusmin Dawi
Kemenkum-HAM Tindak Lanjuti Kasus Jusmin Dawi
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel segera mengusut dugaan perlakuan istimewa bagi kasus tepidana korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, Jusmin Dawi yang bebas keluar masuk Lapas Klas 1 Gunungsari.
“Dalam waktu dekat, saya dan tim akan ke Lapas untuk meminta klarifikasi dari Kalapasnya,” ujar Kadivpas Kemenkum-Ham Sulsel, Jauhar Fardin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2015).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kalapas Klas I Gunungsari, Tholib mengambil cuti kerja untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, pihak Kemenkum-HAM baru bisa meminta klarifikasi terkait kasus Jusmin Dawi setelah ibadah haji Tholib selesai.
Jusmin merupakan tepidana korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar. Ia didera pidana 12 tahun penjara dan juga 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif Bank BNI senilai Rp 8 miliar.
Halaman 2
Dari hasil komunikasi Jauhar dengan pihak Lapas beberapa waktu lalu, Jusmin dinilai bebas keluar masuk Lapas karena tengah menjalani program asimilasi. Program yang diberikan kepada Jusmin tersebut setelah ia menjalani seperdua masa tahanan.
Terkait keterangan itu, Jauhar menyatakan program asimilasi belum bisa diberikan kepada narapidana yang masih menunggu putusan atas perkara lainnya sebagaimana yang dialami Jusmin.
Setelah diputus 6 tahun atas perkara kredit fiktif BNI, Jusmin kembali harus menunggu turunnya putusan berkekuatan hukum tetap selama 12 tahun atas perkara kredit fiktif BTN.
“Asimilasi sesuai aturan boleh saja, cuman kalau narapidana ada perkara lain tidak boleh diasimilasi,” kata Jauhar beberapa waktu lalu.