Ilustrasi

2 Pembuang Mayat Bayi di Biringkanayya Diringkus Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2015 | 14:22 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya menangkap dua pembuang jasad bayi perempuan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya. Mereka adalah Nurul Annisa alias Nisa (19) warga Kecamatan Tamalanrea dan Syarief Said alias Ari (20) warga Biringkanaya.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir atau aborsi,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni melalui pesan singkat, Sabtu (31/10/2015).

pt-vale-indonesia

Nisa ditangkap di rumahnya, Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dan sementara Ari diserahkan langsung orangtuanya ke Mapolsek Biringkanaya Makassar.

Tags:

BACA JUGA