Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Banggar DPRD Makassar: Tim Pendamping 53 SKPD Pemkot Tidak Punya Dasar Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2015 | 01:58 Wita - Editor: Arul Ramadhan - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menilai tim pendamping 53 SKPD Pemkot Makassar tidak punya dasar hukum. Fungsi dan kerjanya tidak diatur secara rinci.

“Kami menilai eksekutif mengelabui kami dengan keberadaan tim pendamping. Tim ini tidak ,mempunyai dasar hukum yang jelas, ” kata anggota Banggar Fraksi PKS Muzakkir Ali Djamil,  saat ditemui di ruang komisi DPRD Makassar, Jumat (30/10/2015).

pt-vale-indonesia

Senada disampaikan anggota fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, berdasarkan
undang undang pemda asas-asas pemerintahan yang baik adalah asas efektifitas dan
efisien. Sementara menurutnya Tim pendamping itu Sangat tidak efekiff dan sangat tidak efisen.

“Tim pendamping tugasnya membantu kerja walikota. Sementara tanpa tim pendamping itu kerja-kerjanya sudah dilakukan oleh  wakil walikota,dan jajaranya hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya


BACA JUGA