foto: Humas Pemkab Jeneponto

Penyediaan Akses Internet, Pemkab Jeneponto MoU Kemenkominfo

Sabtu, 31 Oktober 2015 | 01:16 Wita - Editor: Arul Ramadhan - Reporter: Citizen Reporter

Jeneponto, GoSulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penandatanganan MoU ini untuk penyediaan akses internet.

“MoU dilakukan untuk percepatan telekomunikasi untuk layanan internet di wilayah Jeneponto,” kata Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, dalam rilisnya yang dikirim ke GoSulsel.com, Jumat (30/10/2015).

pt-vale-indonesia

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamulla Ramli mengatakan, MoU ini sebagai upaya percepatan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi serta mempunyai tujuan mewujudkan percepatan penyediaan akses
internet secara berkelanjutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di wilayah kabupaten.

“Salah satu poin yang tertuang dalam MoU yakni., penyediaan infrastruktur dan atau akses internet dilokasi yang telah disepakati bersama yang ada diwilayah Kabupaten ” Kata dia.

Dalam penandatanganan MoU akses internet, Iksan Iskandar didampingi oleh Kepala
Bappeda Nuralam dan Direktur Lembaga Mitra Turatea Abdul Rakhmat. Selain Jeneponto, ada 16 kabupaten yang terdaftar dalam MoU diantaranya, Toraja Utara, Soppeng dan Sinjai.


BACA JUGA