#Citizen Reporter
Ini Tanggapan Ketua Forum Telematika Soal Edaran Hate Speech
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Semangat kebencian yang kerap mengemuka di media sosial akan mengancam kemajemukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan surat edaran perihal hate speech yang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti keluarkan, ujaran kebencian tersebut dapat diminimalisir.
“Apa yang dibuat Kapolri mengenai surat edaran hate speech saya kira merupakan peringatan dini (early warning system) di dalam bermedia sosia,” kata Ketua Forum Telematika Kawasan Timur Indonesia (KTI) Hidayat Nahwi Rasul, di Makassar, Kamis (5/11/2015).
Hidayat menuturkan, surat edaran Kapolri ini memperkuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Saya kira sudah jelas, Pasal 27, 28, 29 itu untuk mencegah fitnah, kebohongan, penipuan, asusila, dan berpihak pada nilai-nilai moral etika.
Halaman 2
Bahkan menurut saya, instruksi kapolri ini harus diikuti oleh komponen-komponen negara yang lain. Sektor swasta kalau perlu mengeluarkan instuksi yang semisal kepada waganya masing-masing,” paparnya.
Ia menilai, surat edaran tersebut tidaklah menghambat kebebasan mengeluarkan pendapat. “Kebebasan berekspresi itu adalah kebebasan yang asasi yang dibangun dengan kewajiban asasi. Hak asasi tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya kewajiban asasi. Sebuah hak harus disertai dengan kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap lingkungan kita,” aku mantan Ketua Komisi Informasi Sulsel ini.
Menurut Hidayat, euforia berinternet merobohkan dua aturan dalam bermedia sosial. “Saya melihat, moral dan etika sebagai aturan bermedia sosial semakin kesini semakin menipis,” kata Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini.
Halaman 3
Padahal, lanjut Hidayat, jika tidak dibarengi moral dan etika, dampak media sosial sangatlah besar. “Di dunia nyata, Anda bisa berteriak dengan hal-hal yang sifatnya tidak etis bahkan tidak bermoral. Yang mendengarkan mungkin hanya 20 orang. Apabila anda mengupload video yang tidak senonoh, yang melihat bisa jutaan orang. Karena cepatnya informasi yang merambah melalui media sosial ini, kita harus lebih berhati-hati,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, dengan berinternet, batas-batas geografis antar bangsa semakin tidak kelihatan. Disisi lain, sambungnya, surat edaran Kapolri mengingatkan kita untuk tetap santun dalam bermedia sosial. “Oleh karenanya, santun di dalam bermedia sosial sebagai satu-satunya jalan agar kita hidup rukun, damai, dan saling bermanfaat satu sama lain,” ucapnya.
Halaman 4
Ia membeberkan, pengguna internet di Indonesia saat ini hampir mencapai 100 juta perlu di. Dari angka tersebut, kata Hidayat, 40 juta orang merupakan netizen usia remaja. “Sebab itu, media sosial jangan dijadikan sebagai lahan penyebar kebencian. Tetapi, sebagai ajang sosialisasi untuk membangun kebersamaan, menjunjung tinggi kesatuan, dan dalam rangka memperkuat modal sosial,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, menulis di media sosial adalah menulis sejarah. “Karena di dalam teknologi informasi ada yang namanya jejak digital. Siapa Anda adalah apa yang Anda upload. Tidak ada yang bisa menghapusnya, selama Google tidak menghapus,” ujarnya.
Halaman 5
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar netizen menjadikan media sosial sebagai enable factor. “Pertama, faktor yang membuat modal sosial kita semakin kuat. Kedua, faktor yang membuat kehadiran kita semakn bermakna, baik sesama manusia maupun alam sekitar,” pungkas dia.
Ia mengajak netizen menulis informasi atau status yang bermanfaat bagi lingkungan. “Agar media sosial ini menjadi bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, maupun anak-anak kita,” ajaknya.
Citizen Reporter: Humas LDII Sulsel