#Penentuan UMP Sulsel
Pemprov Sulsel Rilis SK UMP Pekan Ini
Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) Sulsel pekan ini. Sementara, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 mengenai Penetapan UMP mesti dilakukan setiap 1 November.
“Berapa pun nilai UMP yang ditetapkan, mudah-mudahan akan diterima pekerja serta pengusaha dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan. Dua, tiga hari kedepan SK penetapan UMP akan saya keluarkan,” ujar Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/11/2015).
Syahrul mengaku kesulitan mengambil keputusan karena mempertimbangkan kepentingan pihak pekerja dan pengusaha.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Simon S lopang mengatakan, berkas rekomendasi UMP sudah diajukan ke sekretaris provinsi untuk diajukan ke gubernur sebelum ditetapkan.
Dalam berkas itu, ada tiga pilihan. Pertama, usulan UMP dari Apindo Sulsel sebesar Rp 2,1 juta. Kedua, usulan serikat pekerja Rp 2,5 juta dan dan ketiga, sesuai dengan regulasi pemerintah mengenai pengupahan senilai Rp 2,23 juta.