Terpidana Muallim Sudah Bayar Denda
Makassar, GoSulsel.Com – Terpidana Andi Muallim yang telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Rabu (4/11/2015) kemarin, telah menyelesaikan denda dari kasus yang telah menyeret dirinya.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri, terpidana muallim diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Namun jumlap denda tersebut dikurangi setelah ia melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
Saat mengajukan banding di pengadilan tinggi jumlah denda yang harus dibayar oleh terpidana Muallim berkurang menjadi Rp50 juta. Meski demikian hukuman penjaranya tetap dua tahun seperti putusan di pengadilan negeri.
“Dendanya sudah dibayar dan itu sudah disetor ke kas negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Swardy Surachman pada Kamis (5/11/2015).