Kakanwil: Pembiaran Jusmin Dawi Keluar Masuk Lapas Itu Pelanggaran Berat
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulsel Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Rachmat Prio Sutardjo menegaskan pemberian kesempatan keluar masuk terpidan kasus korupsi, Jusmin Dawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar merupakan pelanggaran berat.
Ia mengatakan, keleluasaan terpidana Jusmin Dawi keluar masuk di Lapas Gunung Sari beberapa waktu lalu bukan merupakan bagian dari pemberian asimilasi ataupun pembinaan nara pidana. Terpidana Jusmin keluar masuk Lapas untuk kepentingan pembangunan show room mobil dan warkop Pa’De yang berada di depan Lapas.
Olehnya itu, Rachmat menyebut hal tersebut sebagai perbuatan yang masuk dalam masuk pelanggaran berat. Meski demikian, Rachmat menyebut ada yang meringankan karena terpidana Jusmin Dawi keluar masuk dengan pengawalan.
“Kasus tersebut merupakan pelanggaran berat meski demikian ada yang meringankan karena proses pengeluaran terpidana ada pengawalan tapi sebenarnya itu tidak boleh dilakukan kepada narapidana,” ujar Rachmat pada wartawan, Senin (9/11/2015).