Ilustrasi

Penasehat Hukum: Tuntutan Adil Patu Hanya Berdasarkan Prasangka

Senin, 09 November 2015 | 17:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.Com – Penasehat hukum terdakwa Adil Patu menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut hanya berdasarkan prasang-prasangka (pradujice).

Sebelumnya terdakwa Adil Patu dituntut 4 tahun perjara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel 2008. Menurut keterangan tervonis Kahar Gani dan Mujiburrahman terdakwa Adil Patu yang menyuruh mereka membuat proposal untuk meminta dana Bansos. Keduanya juga mengaku telah menyerahkan uang ratusan juta dari hasil proposal permohonan dana bansos ke terdakwa Adil Patu.

“Alasan jaksa menyeret pak Adil karena keterangan Kahar Gani dan Mujiburrahman yang mengatakan setelah menerima dana bansos menyerahkan ke pak Adil namun pernyataan-pernyataan itu tidak bisa dibuktikan, itu hanya bersifat prasangka-prasangka,” ungkap Hamka, salah satu penasehat hukum adil Patu usai persidangan, Senin (9/11/2015).


BACA JUGA