Kakanwil Sulsel, Rachman Prio Sutardjo
#

Sanksi Kasus ‘Gayus’ Lapas Gunung Sari Ditentukan Irjen

Senin, 09 November 2015 | 21:21 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Sanksi yang akan diberikan kepada oknum lapas yang dinyatakan terbukti melakukan kesalahan dengan adanya kasus ‘Gayus’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar ditentukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Saat ini pihak Kemenkumham, Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel telah menyusun resume, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari oknum-oknum Lapas yang disinyalir mengetahui keluar masuknya terpidana kasus korupsi, Jusmin Dawi di Lapas Gunung Sari. Dalam LHP yang akan dikirim ke Irjen tersebut pihak Kanwil juga memberikan usulan sanksi terhadap oknum lapas yang dianggap lalai dalam kasus tersebut.

pt-vale-indonesia

“Jika sudah selesai sehari atau dua hari kedepan, LHP akan dikirim ke Irjen karena mereka yang terakhir menelaah dan menjatuhkan sanksi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) sulsel Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Rachmat Prio Sutardjo kepada wartawan, Senin (9/11/2015).


BACA JUGA