3 Terdakwa Anjungan Lamangkia Didakwa Pasal Berlapis
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – 3 Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan anjungan pantai Lamangkia, Kecamatan Mangarambong didakwa pasal berlapis. Dakwaan diberikan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar (10/11/2015).
“”Kita menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2, 3 dan pasal 9. Dendanya untuk pasal 9 minimal 50 juta untuk subsider kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Rahman, usai persidangan di Tipikor Makassar, Selasa (10/11/2015).
Pantauan dalam persidangan, surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yakni Arif Rahman, Yusnita dan A Hasanuddin, 3 Terdakwa dikenakan tiga pasal yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 penjara serta pasal 9 tentang pemalsuan dokumen.
Halaman 2
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ansar Majid sebagai Hakim ketua didampingi Suparman Nyompa dan Abdurrazak sebagai hakim anggota, 3 Terdakwa yang menjalani dakwaan yakni, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Anjungan Pantai Lamangkia.
Muh Syahid; Direktur CV Suar selaku Konsultan sebagai konsultan pengawas teknis pembangunan, Tiar; Direktur CV Arman Jaya selaku pemenang proyek Bahar Itung serta Pelaksana Lapangan Pembangunan, Syahruddin.