Bos PT IGE Dituntut 4 Tahun Penjara
Makassar, GoSulsel.Com – Direktur Utama PT Intikarsa Global Energi, Ir Andi Haeruddin yang menjadi terdakwa pengemplang pajak Rp1.1 miliar akhirnya menjalani sidang penuntutan.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan terdakwa terkendala oleh koordinasi antara pihak kejaksaan negeri Makasaar dengan piham Kejaksaan Agung terkait rencana tuntutan (rentut) yang akan diberikan pada terdakwa.
Namun akhirnya pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan di pengadilan negeri makassar pada Selasa 10 November. Oleh jaksa penuntut, akhirnya terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara dari kasus yang menjeratnya. Tuntutan yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis.
Tak hanya dituntut hukuman penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar 2,2 M. Jumlah tersebut dua kali lebih tinggi dari jumlah pajak yang semestinya dibayar oleh terdakwa.
“Menuntut terdakwa dengan penjara selama 4 tahun penjara serta denda sebesar 2,2 M,” ungkap Jaksa Irvano pada Salasa, (10/11/2015)