Pembukaan Makassar Biennale 2015 oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (ke-3 dari kiri), Sabtu (17/10). (Foto: Iskandar Achmad/GoSulsel.com)

Dinpar Larang Rumah Makan Seafood Gunakan Tangkapan Illegal Fishing

Selasa, 10 November 2015 | 23:52 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar melakukan Sidak (inspeksi dadakan) di sejumlah rumah makan seafood, Selasa (10/11/2015).

Di hari yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar, Rusmayani Madjid, yang ditemui di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Selasa (10/11/2015), menerangkan, bahwa tujuan dari dilakukan Sidak itu untuk menyosialisasikan dan menerapkan Peraturan Wali Kota Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

pt-vale-indonesia

“Kami sedang fokus pada penerapan Perwali tahun 2015 tentang standar usaha makanan dan minuman khusunya untuk seafood di rumah makan. Jadi rumah makan seafood tidak boleh menggunakan dan menjual makanan berbahan baku hasil tangkapan dengan cara illegal fishing seperti bom, bius, dan cara yang lain tapi harus melalui cara dijaring,” kata Maya, sapaan akrab Kadis Pariwisata.

Maya juga menerangkan, tujuan utama dari Perwali itu yakni untuk menjaga ekosistem laut dan menjaga kesehatan konsumen.

“Jadi kami menginginkan masyarakat dapat mengonsumsi makanan sehat dan juga dapat melestarikan lingkungan. Karena proses pengeboman dan lainnya itu dapat merusak terumbu karang dan juga membuat kita nanti kekurangan bahan baku seperti ikan dan cumi. Sebenarnya mudah sekali membedakan hasil tangkapan dengan cara dijaring dengan dibom, dari fisik ikan misalnya daging ikannya itu lembek. Selama ini pemerintah banyak fokus sama kualitas daging sapi sebenarnya hasil laut seafood juga sangat perlu diperhatikan apalagi yang dapat merusak lingkungan dan juga tidak sehat kalau dikonsumsi,” jelasnya.

Halaman 2

Sementara itu, Maya mengatakan bagi rumah makan seafood yang kedapatan menggunakan bahan baku dari hasil penangkapan ilegal, maka akan diberi teguran dan dilakukan pembinaan.

“Sidak ini kalau ada yang ketahuan menggunakan bahan baku seafood ilegal, maka akan diberi teguran dulu, selanjutnya dilakukan pembinaan. Jadi nanti semua rumah makan seafood harus tersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha yang kami sudah bekerja sama. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kelautan,” katanya.

Kepala Badan Pengembangan Usaha Pariwisata, Andi Karungrung, mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke 50 pengusaha rumah makan seafood dan para nelayan yang ada di Makassar dan Kabupaten Pangkep.

“Kami sudah lakukan sosialisasi ke 50 pengusaha pada bulan Oktober lalu di ruang Pola Kantor Balaikota dan para nelayan Pangkep dan Makassar. Jadi kami sampekan ke Nelayan tidak akan ada rumah makan yang akan menerima hasil tangkapan dengan cara ilegal, sebab rumah makan harus memenuhi standar sertifikasi usaha,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (10/11/2015).(*)


BACA JUGA