JPU Pastikan 4 Terdakwa Pasar Sentral Divonis Hari ini
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan sidang pembacaan putusan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan pasar Sentral Takalar dilakukan hari ini Selasa (10/11/2015).
Sebelumnya sidang pembacaan putusan telah ditunda sebanyak 2 kali. Pembacaan putusan oleh majelis hakim awalnya dijadwalkan pada (20/10/15) lalu. Namun karena berkas putusan belun siap, majelis hakim menunda sidang putusan hingga (3/11/2015) namun pada saat itu putusan belum siap juga hingga akhirnya diundur sampai hari ini.
Setelah ditunda sebanyak dua kali, Abdurrahim selaku jaksa penuntut memastikan pembacaan putusan oleh majelis hakim akan dilaksanakan hari ini.
“Pembacaan putusan hari ini sudah siap,” ungkap Abdurrahim, jaksa yang menangani kasua pasar sentral Takalar saat ditemui di pengadilan Tipikor Makassar.
Halaman 2
4 Orang terdakwa yang rencana akan dijatuhi vonis tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Pemkab Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, Direktur PT Putra Mayapada, Fahmi Alfian Hasanuddin, Konsultan Pengawas Teknik Pembangunan pasar Sentral Takalar, Hasanuddin Rahman serta pelaksana lapangan, Yusrizal Kamaruddin alias Yos.