CONFERENCE PERS. Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rachmat Prio (tengah) menyampaikan klarifikasi kepada rekan wartawan terkait kasus pengeluaran narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar di kantor Kanwil Kemenkumham Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu, 4 November. GO CAKRAWALA/ DIN FATHUL
#

Kemenkumham Berikan Sanksi Oknum Lapas Gunung Sari Makassar

Kamis, 12 November 2015 | 21:22 Wita - Editor: Arul Ramadhan - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel memastikan pemberian sanksi kepada oknum Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terkait kasus terpidana Jusmin Dawi.

Hanya saja pihaknya enggan menyebut sanksi apa saja yang akan diberikan kepada oknum-oknum Lapas Gunung Sari yang dianggap bertanggungjawab atas perlakuan khusus, keluar masuk lapas terhadap terpidana kasus korupsi Jusmin Dawi.

pt-vale-indonesia

Pihaknya beralasan hanya berkapasitas melakukan pemeriksaan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi bagi oknum yang dianggap lalai menjadi kewenangan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI.

“Tugas kita hanya melakukan pemeriksaan, yang jelas pasti ada sangki yang diberikan, yang pasti ada kekeliruan sehingga harus diberi sanksi” ungkap Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Fardin saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015).


BACA JUGA