#Kasus Jusmin Dawi
Kemenkumham Berikan Sanksi Oknum Lapas Gunung Sari Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel memastikan pemberian sanksi kepada oknum Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terkait kasus terpidana Jusmin Dawi.
Hanya saja pihaknya enggan menyebut sanksi apa saja yang akan diberikan kepada oknum-oknum Lapas Gunung Sari yang dianggap bertanggungjawab atas perlakuan khusus, keluar masuk lapas terhadap terpidana kasus korupsi Jusmin Dawi.
Pihaknya beralasan hanya berkapasitas melakukan pemeriksaan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi bagi oknum yang dianggap lalai menjadi kewenangan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI.
“Tugas kita hanya melakukan pemeriksaan, yang jelas pasti ada sangki yang diberikan, yang pasti ada kekeliruan sehingga harus diberi sanksi” ungkap Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Fardin saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015).