
Mantan Kadis PU Takalar Sebut Pembangunan Tak Tepat Waktu
Makassar, GoSulsel.com – Basri Sulaiman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar menyebut pembangunan Anjungan Pantai Lamangkia Kecamatan Mangarambong, Kabupaten Takalar, pada 2014 tak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikannya saat jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Anjungan Pantai Lamangkia yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (17/11/2015).

Sesuai dengan kontrak, ia menyampaikan waktu pekerjaan proyek dilakukan selama 120 hari. Meski demikain, hingga batas waktu itu, masih ada pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan proyek itu.
“Pelaksanaan proyek dilaksanakan selama 120 hari namun tidak selesai sampai pada waktu yang semestinya. Proyek tersebut seharusnya selesai pada 23 Desember 2014,” ungkap Basri di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ansar Majid sebagai Hakim Ketua didampingi Suparman Nyompa dan Abdurrazak sebagai Hakim Anggota.(*)