
Terkait Prof Muzakkir, Hakim PN: Tidak Ada Putusan Penjara
Makassar, GoSulsel.com – Hakim pengadilan negeri (PN) Makassar menegaskan tidak ada putusan yang menyatakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, Prof Muzakkir untuk dimasukkan ke dalam penjara.
Menurut penjelasan Hakim Ibrahim Palino selaku hakim yang pernah menyidangkan kasus narkotika mantan Wakil Rektor (WR) III Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut saat bergulir di PN Makassar, putusan yang diberikan di PN dan kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) adalah putusan rehabilitasi, bukan putusan penjara.

“Tidak ada putusan penjara. Yang ada itu putusan rehab di PN kemuadian dikuatkan di PT,” ungkap Palino saat ditemui di PN Makassar, Kamis (19/11/2015).
Selain itu ia menyatakan Jaksa hanya bertugas melakukan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya jaksa hanya bertugas untuk mengeksekusi selanjutnya membawa ke balai rehab. Selebihnya akan ditangani oleh balai rehab.
“Jaksa melaksanakan putusan hakim untuk menjalani rehab. Selanjutnya tergantung pihak rehabilitasi apakah rawat inap atau berjalan, itu urusan mereka,” pungkas Palino.