Itjen Kemenkumham: Sanksi Diberikan Sesuai Tingkat Kesalahan
Makassar, GoSulsel.Com – Sanksi yang akan diterima oleh oknum Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terkait kasus terpidana korupsi Jusmin Dawi tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Hal tersebut seperti ditegaskan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud saat bertandang ke Makassar pada Jumat, 20 November. Ia menyebut sanksi ringan ataupun sanksi paling berat tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan,” tegas Aidir.
Aidir yang juga menjabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi dan Hukum Umum, Kementerian Hukum dam Ham (Kemenkumham) RI, mengatakan memproses kasus tersebut dengan serius. Meski demikian ia mengaku tidak akan memberikan sanksi yang tidak sesui dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kita bisa dituntut balik jika kita memberikan sanksi yang tidak sesui dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya