Ilustrasi
#

Tim Pemenang Akar-Super Laporkan Lembaga Survei IPI ke Polres Soppeng

Minggu, 22 November 2015 | 14:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iskandar Achmad - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Penasehat Hukum Tim Pemenang Akar-Super, Aria Bani Adam melaporkan secara resmi lembaga survei IPI ke Polres Soppeng. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik lewat pemberitaan.

” Iya kami sudah melapor kemarinke polisi terkait pencemaran nama baik,” katanya saat ditelpon, Minggu (22/11/2015).

pt-vale-indonesia

Aria Bani Adam mengatakan, tuduhan indimidasi yang dituduhkan oleh Tim Pemenang Akar-Super itu, tidak berdasar, pasalnya tidak memiliki bukti, saksi dan pelaku.

” Panwas sudah menolak laporan itu karena tidak diketahui pelakunya,” ujarnya.

Ia menyayangkan sikap lembaga survei IPI karena tanpa mengklafikasi secara formal kepada Tim Pemenang Akar-Super tetapi langsung mempublik ke media massa terkait hal yang dituduhkan, menurutnya pihaknya juga tidak pernah menugaskan Tim Pemenang ke Desa Leworeng.

Menaggapi hal itu, Direktur Komunikasi Indeks Politica Indonesia (IPI), Achmad Shabir, tidak terpengaruh dan gentar dengan laporan balik Penasehat Hukum Tim Akar-Super, Aria Bani Adam ke kepolisian. Bahkan, Achmad mengeluarkan imbauan, agar semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan Panwaslu Soppeng.

Halaman 2

“Yang saya sayangkan, ada upaya membelokkan informasi dengan mengembangkan wacana baru, agar substansi yang sebenarnya itu pudar. Substansi persoalan saat ini adalah dugaan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Akar-Super. Kok larinya ke hate speech? Hubungannya dimana gitu?” katanya

Menurut dia, Tim Akar-Super punya hak untuk menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. “Tapi menghubungkan pemberitaan itu dengan hate speech adalah keliru. Karena pemberitaan itu sifatnya menyampaikan ‎informasi, dan informasi itu berlandaskan pada keterangan narasumber yang mengalami, merasakan, dan melihat langsung kejadian. Dan narasumber itu adalah surveyor kami yang melapor telah diancam keselamatannya oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai bagian dari Tim Akar-Super di Kantor Desa Leworeng,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebagai pengacara, Aria tentu paham isi Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah” jelasnya


BACA JUGA