Kasus Jusmin Dawi Bermula Dari Kalapas Sebelum Tholib
Makassar, GoSulsel.Com – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel memastikan kasus keluar masuknya terpidana korupsi Jusmin Dawi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari, Makassar merupakan kesalahan yang dilanjutkan dari Kepala Lapas (Kalapas) sebelum Tholib.
Hal tersebut seperti ditegaskan oleh Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Fardin.
“Narapidana tersebut sudah keluar Lapas sebelum kalapas yang sekarang (Tholib) menjabat,” tegas Jauhar.
Meski menyebut kesalahan dilakukan sejak Kalapas sebelumnya, Jauhar menegaskan bahwa, Tholib sebagai Kalapas baru juga dianggap lalai sehingga keleluasaan terpidana Jusmin Dwawi keluar masuk lapas tetap berlanjut.
“Kalapas yang sekarang kurang teliti karena terpidana tetap keluar masuk,” tambahnya.
Setelah kasus Jusmi Dawi yang dianggap ‘Gayus’ Lapas Makassar terbongkar, pihak Kemenkumham Kanwil Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum lapas yang disinyalir berperan dalam kasus tersebut.
Selain itu, terpidana Jusmin tidak leluasa lagi keluar masuk Lapas. Sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari beberapa oknum lapas yang diperiksa telah dikirim ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI.
“Saat ini napi tesrsebut sudah tidak keluar lagi,” ungkap Jauhar.