ilustrasi KPU Sulsel
#

Komisioner KPU Sulsel: Lembaga Survai Harus Kantongi Izin

Senin, 23 November 2015 | 15:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan lembaga survei yang akan ikut partisipasi dalam kegiatan Pilkada serentak berupa jejak pendapat dan perhitungan cepat harus terdaftar secara resmi KPU 11 daerah yang sesuai dengan persyaratan PKPU Nomor 5 tahun 2015.

” Saya belum tahu berapa yang sudah terdaftar, karena pendaftarannya di setiap KPU 11 daerah dan sampai saat ini saya belum menerima datanya karena pendaftarannya sampai tanggal 1 Desember mendatang,” kata komisioner KPU Sulsel Khaerul Manan saat dihubungi via ponsel, Senin (23/11/2015).

Khaerul mengatakan persyaratan lembaga survei itu harus terdaftar secara resmi dengan melampirkan akte pendirian berbadan hukum, susunan pengurus lembaga, serta surat keterangan tidak berpihak.  Hal menurutnya untuk menghindari adanya lembaga survei yang tidak resmi dan tidak memiliki data akurat yang bersifat instan.

“Momentum kayak begini biasanya banyak lembaga survei yang tiba-tiba muncul, yang tidak berbadan hukum dan struktur yang jelas. Hal ini yang kami takutkan,” terangnya.


BACA JUGA