Terpidana Muallim Kembali Ajukan PK
Makassar, GoSulsel.com – Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel 2008, Andi Muallim kembali mengajukan Peninjauan Kemabali (PK) di pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang perdana PK yang diajukannya tersebut dilakukan pada Selasa, 24 November. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Rianto Adamponto terpidana muallim dan penasehat hukumnnya memaparkan alasan sehingga pihaknya memilih untuk melakukan PK.
“saat perkaranya Anwar Beddu dinyatakan Andi Muallim tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Bansos karena telah melaksanakan tugasnya sebagi pengguna anggaran. Jika terjadi salah bayar itu adalah kesalahan bendahara karena semua yang dibayar atas saran dari bawahannya,” ungkap Tadjuddin Rahman selaku penasehat hukum Muallim.