#

Abaikan Laporan Cabup & Cawabup, Bawaslu Sulsel Sidang Panwas Maros

Jumat, 27 November 2015 | 17:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, menggelar sidang pelaporan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros, Imran Yusup-Said Patombongi (Iman).

Sidang itu terkait laporan yang tidak ditindak lanjuti oleh Panwas Maros, atas  dugaan salah seorang tim pemenang, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Andi Husain Rasul-Sudirman, yang menuduhkan Paslon Iman hanya “calon Boneka” di Pilkada Maros melalui media Massa.

pt-vale-indonesia

Namun dalam proses persidangan Panwas membantah tidak menindaklanjuti laporan itu dengan alasan laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

“Memang kami terima laporan dan kita berikan Fom A1 pada formulir tersebut, setelah kami menerima laporan dan malamnya kami melakulakan pleno dan menemukan bukan dugaan pelanggaran, sehingga kemudian diberikan Fom A3 yang merupakan bukan pelanggaran pidana pemilu sehingga tidak dilakukan klasrifikasi,” kata teradu Hasmaniar, anggota Panwas Maros, saat menjawab pertanyaan majelis,  sidang yang dipimpin, Azry Yusuf di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (27/11/2015).

Halaman 2

Ketua tim pemenang Iman Muhammad Fajrin Yusup dalam persidangan mengatakan dirinya yang melakukan pelaporan itu, dengan semua bukti atas tuduhan yang dilakukan oleh tim paslon lain itu berupa surat kabar, video yang diunggah di youtube sangat jelas sehingga dirinya melakukan pelaporan.

Menurutnya, panwas telah mengabaikan UU nomor 15 tahun 2007 pasal 77 huruf a tetang penyelanggara pemilu.

“Seharusnya status laporan kami diperjelas karena dari mulai kita melapor  tanggal 19 September kita tidak pernah dipanggil untuk dilakukan klarifiaksi.” Terangnya.


BACA JUGA