Polsek Tallo Ringkus Buronan Begal Motor di Jl Teuku Umar
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Rusli alias Culli yang juga biasa dipanggil Ipang (25) telah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Mapolsekta Tallo. Akhirnya, Sabtu (28/11/2015), warga Jl Barukang Lorong 7 ini yang sudah lama beraksi sebagai begal ini diringkus sekitar pukul 4.20 dinihari. Penangkapan di Jl Teuku Umar 10 ini dipimpin Kanit Timsus Resmob Satreskrim Mapolsekta Tallo Aiptu Muhidin.
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu bernomor polisi DD 5477 AD, warna hitam merah dengan nomor rangka MH8BG41CAAJ293108 dan nomor mesin G420-ID-454058, Rabu (03/12/2014). Motor itu dikendarai seorang pelajar SMP Negeri 5, Syarul (16), warga Jl Tinumbu Lorong 142 No 19C.
Waktu itu, korban mengendarai sepeda motornya melewati Jl Andalas, tepat di dekat traffic light, korban benhenti. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung duduk di belakang korban, sambil mengancam akan menganiaya korban. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti pelaku dan melintasi beberapa ruas jalan hingga berhenti di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku meminta paksa motor korban dan berhasil membawa kabur. Korban yang ketakutan akhirnya melapor ke Mapolsekta Tallo dengan nomor laporan polisi LP Nomor 910/XII/2014/Sek Tallo.
Kasus yang bergulir selama setahun ini dapat perhatian Kapolsek Tallo AKP Henki Ismanto SIK. Ia pun memerintahkan pengungkapan kasus itu. Alhasil, selain meringkus begal yang masuk dalam DPO, Tim Resmob Satreskrim Mapolsekta Tallo juga berhasil menyita 1 unit kendaraan milik korban di Kabupaten Bone, setelah dilakukan pengembangan.
Halaman 2
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Mapolsekta Tallo guna pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Kerja keras anggota di lapangan tidak sia-sia dalam mengungkap begal motor yang sudah lama masuk dalam DPO kami. Saya mengimbau kepada warga yang menjadi korban pembegalan atau korban tindak pidana lainnya agar melaporkan kasus yang menimpanya pada pihak berwajib di wilayah mana saja. Hal ini mempermudah proses hukum para pelaku aksi kejahatan. Setidaknya ada dasar yang bisa dipegang bagi polisi untuk proses pengembangan, penyidikan atau pun penyelidikan,” terang Kapolsekta Tallo AKP Henki Ismanto Sik.
Keberhasilan aparat Mapolsekta Tallo mengungkap begal tahun lalu ini patut mendapat acungan jempol. Bahkan, jika bisa dijadikan motivasi bagi jajaran Polsek yang lain hingga tak ada kesan kasus dipetieskan.(*)