Ilustrasi

Sidang Korupsi Anjungan Lamangkia Kembali Digelar

Selasa, 01 Desember 2015 | 14:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Anjungan Pantai Lamangkia, Kecamatan Mangarambong, Kabupaten Takalar, 2014 lalu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (1/12/2015). Ini masih sebatas sidang saksi.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh dipimpin oleh Ansar Majid sebagai Hakim ketua didampingi Suparman Nyompa dan Abdurrazak sebagai hakim anggota dihadirkan pemenang tender CV. Arman Jaya, Bahar Ngitung sebagai saksi.

pt-vale-indonesia

Saat ditanya majelis hakim terkait waktu pelaksanaan proyek saksi memberikan jawaban yang yang beragam. Saksi tidak mengetahui. Waktu pengerjaan proyek.

Halaman 2

“Kalau tidak salah 90 hari,” jawab bahar saat hakim pertanyaan waktu penyelesaian proyek.

Atas hal tersebut, Hakim Ansar Majid langsung menanggapi dengan pertanyaan. “Bagaimana bisa sebagai pemenang tender anda tidak mengetahui waktu pengerjaan proyek?,” tanya Ansar.

Seperti diketahui proyek tersebut semestinya dikerjakan dalam wakti 120 hari.


BACA JUGA